(BAB
VII) MANUSIA DAN KEADILAN
7.1. pengertian keadilan
A. pengertian keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan
manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang
terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila
kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda
atau hasil yang sama. kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidakadilan.
B. Makna keadilan
Keadilan
menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang berarti
kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak,
tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata
Adil berarti :
- Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
- Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
- Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
- Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
C. Contoh keadilan
terdapat
pedagang yang menawarkan barang daganganya dengan harga yang mahal tetapi memberikan
kualitas barang yang buruk itu adalah perbuatan yang tidak adil, namun berbeda
jika ada seorang pedagang menawarkan barang daganganya mahal namun memberikan barang dengan kualitas
terbaik itu dapat dikatakan adil jika harga yang diberikan masih wajar dan
tidak dibuat-buat.
7.2. keadilan social
A. keadilan
Berbicara tentang keadilan, Anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah
Pancasila. Sila kelima Pnacasila, berbunyi : "keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia."
Dalam dokumen
lahimya Pancasila diusulkan oleh Bung Kamo adanya prinsip kesejahteraan
sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip "tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka". Dan
usul dan penjelasan itu nampak adanya pembauran pengertian kesejahteraan dan
keadilan.
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai
sila "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" menulis
sebagai berikut " keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur." Selanjulnya diuraikan bahwa pars pemimpin Indonesia yang
menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi
ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
B. 5 wujud keadilan
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci
perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan
kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang
lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan k esejahteraan bersama.
7.3. berbagai macam keadilan
A) Keadilan Legal
atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum
dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat
yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral,
sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
B) Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang
sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama
(justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan
Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi,
yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata All menerima
Rp.100.000,- maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila
besar hadian Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
C) Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan
umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan
ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian
dalam masyarakat.
7.4.
kejujuran
A.
pengertian kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa
yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang
dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih
hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut
satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan
perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau
kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata ataupun yang masih
terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai diri sendiri. l
Orang bodoh yang jujur adalah lebih baik daripada orang pandai yang lancung. Barang siapa tidak dapat dipercaya tutur katanya, atau tidak menepati janji
dan kesanggupannya, termasuk golongan orang munafik sehingga tidak menerima betas kasihan Tuhan.
B. hakekat kejujuran
Secara etimologi, jujur merupakan lawan kata dusta.
Dalam bahasa Arab diungkapkan dengan "Ash-Shidqu" sedangkan "Ash-Shiddiq"
adalah orang yang selalu bersikap jujur baik dalam perkataan maupun
perbuatan. Kejujuran
adalah akhlak terpuji. Seseorang dikatakan jujur apabila dia menyatakan
kebenaran sesuai dengan fakta yang ada tanpa menambah dan menguranginya. Jujur
harus menjadi akhlak dalam perkataan dan tindakan, termasuk isyarat tangan dan
menggelengkan kepala. Terkadang diam pun bisa termasuk bagian dari ungkapan
kejujuran.
7.5. kecurangan
A.pengertian kecurangan
Kecurangan atau curang identik
dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan
yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat,
paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia
dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan,
aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan
secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau
norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa
tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma
tersebut dan jadilah kecurangan.
B. sebab-sebab kecurangan
1. Penyebab utama
a. Penyembunyian (concealment)
Kesempatan tidak terdeteksi. Pelaku
perlu menilai kemungkinan dari deteksi dan hukuman sebagai akibatnya.
b. Kesempatan/Peluang (opportunity)
Pelaku perlu berada pada tempat yang
tepat, waktu yang tepat agar dapat mendapatkan keuntungan atas kelemahan khusus
dalam sistem dan juga menghindari deteksi.
c. Motivasi (motivation)
Pelaku membutuhkan motivasi untuk
melakukan aktivitas demikian, suatu kebutuhan pribadi seperti
ketamakan/kelobaan/kerakusan dan motivator yang lain.
d. Daya tarik (attraction)
Sasaran dari kecurangan perlu
menarik bagi pelaku.
e. Keberhasilan (success)
Pelaku perlu menilai peluang
berhasil, yang dapat diukur dengan baik untuk menghindari penuntutan atau
deteksi.
2.
Penyebab sekunder
a. “A Perk”
Akibat kurangnya pengendalian,
mengambil keuntungan aktiva organisasi dipertimbangan sebagai suatu tunjangan
karyawan.
b. Hubungan antar pemberi
kerja/pekerja yang jelek
Rasa saling percaya dan menghargai
antar pemberi kerja dan pekerja telah gagal.
c. Pembalasan dendam (revenge)
Ketidaksukaan terhadap organisasi
mengakibatkan pelaku berusaha merugikan organisasi tersebut.
d. Tantangan (challenge)
Karyawan yang bosan dengan
lingkungan kerjanya berusaha mencari stimulus dengan ‘memukul sistem’, yang
dirasakan sebagai suatu pencapaian atau pembebasan dari rasa frustasi.
7.6. perhitungan (HISAB) dan pembalasan
A. Perhitungan (hisab)
Dinegara kita ada suatu lembaga khusus yang
menangani kejahatan yaitu POLISI, disini polisi akan menyelidiki, dan
mengungkap berbagai macam kasus kejahatan yang di lakukan oleh orang-orang yang
tidak bertanggung jawab, dan yang selanjutnya akan diserahkan kepengadilan untuk
diproses menurut UUD.
Dalam islam kita kenal yaitu Yaumul hisab yaitu
hari perhitungan segala amal dan perbuatan kita semasa hidup kita didunia.
disini manusia yang telah meninggal akan di hitung semua amal baik dan buruknya
jika amal baiknya lebih banyak maka iya akan masuk surga dan jika amal buruknya
jauh lebih banyak maka akan masuk neraka. dan di neraka inilah segala perbuatan
jahat manusia di dunia akan di balas sesuai dengan banyaknya kejahatan mereka
didunia.
7.7. pemulihan nama baik
A pengertian nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang
tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati
agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bgai orang/tetangga disekitamya adalah suatu kebanggaan
batin yang tak temilai harganya.
B.
hakekat pemulihan nama baik
- Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral.
- Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
7.8.
pembalasan
A.
Pengertian pembalasan
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan
yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku
yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang
bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh
kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya,
manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial.
Dalam
bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila
manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral
pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan
kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan
kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak
dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
B.Penyebab pembalasan
Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat.
Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak
bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah
makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi
norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral,
lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah
perbuatan yang menggelar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.
Oleh karena tiap manusia tidak menghendaki
hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha
mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu
adalah pembalasan.
C.contoh pembalasan
Dalam suatu pekerjaan adanya rasa saling kecemburuan antar karyawan yang dimana hal itu secara tidak langsung mengambil objek yang di kerjakan, maka dari semua itu akan timbul di dalam dirinya yang hanya mementingkan objek itu sendiri, artinya suatu pembalasan terjadi karena adanya seorang yang memulai secara curang/licik, maka pihak yang bersangkutan akan memulai pembalasannya dari apa yang sudah di ambil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar